Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


Hak Imunitas Bukan Tameng Hukum, Agung Widyantoro Tegaskan Pentingnya Etika Anggota DPR

 


SEMARANG — Hak imunitas anggota DPR RI harus dipahami sebagai instrumen perlindungan dalam menjalankan tugas konstitusional, bukan sebagai keistimewaan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Dr. H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si., saat mengikuti kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/1/2026).

Agung menekankan, pelaksanaan hak imunitas harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap kode etik. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan, pernyataan, usul, maupun pendapat dalam menjalankan fungsi kelembagaan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan martabat orang lain ataupun lembaga.

“Hak imunitas ini bersifat mutlak dalam konteks pelaksanaan tugasnya. Bukan semata-mata keistimewaan, tetapi merupakan penekanan terhadap tugas pokok dan fungsi anggota dewan,” ujar Agung.

Menurutnya, kebebasan anggota dewan dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi rakyat. Meski demikian, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, pernyataan anggota dewan yang menyerang kehormatan atau martabat individu maupun lembaga dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik. Karena itu, hak imunitas tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan norma kepatutan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

“Apabila pernyataan anggota dewan menyerang martabat seseorang atau lembaga, tentu hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Penegakan Hukum dan Etika Harus Berjalan Seimbang

Agung juga menjelaskan pentingnya koordinasi antara DPR RI dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan hak imunitas anggota dewan.

Berdasarkan nota kesepahaman antara DPR RI dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat mekanisme koordinasi ketika persoalan yang melibatkan anggota dewan bersinggungan dengan ranah hukum. Dalam mekanisme tersebut, aspek etik menjadi bagian yang ditangani sesuai kewenangan MKD.

Menurut Agung, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penegakan hukum dan penegakan kode etik dapat berjalan sesuai koridor kewenangan masing-masing. Dengan demikian, perlindungan terhadap pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.

Senada dengan Agung, Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa MKD tidak akan menghalangi proses hukum terhadap anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Apabila ada anggota kami yang melanggar hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun kami berharap adanya koordinasi agar MKD dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal,” kata Imron.

Ia menambahkan, sinergi antara MKD dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan penanganan persoalan anggota dewan berlangsung secara proporsional, baik dari aspek hukum maupun etika.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan anggota DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi juga oleh integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan mereka terhadap aturan.

Pada akhirnya, hak imunitas harus tetap ditempatkan sesuai tujuan konstitusionalnya: melindungi anggota dewan dalam menjalankan tugas, bukan menjadi tameng untuk menghindari hukum maupun pertanggungjawaban etik.

Post a Comment

0 Comments